MANADO, - Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan 2 pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, di sebuah pangkalan ojek di kompleks Nabati Gapura Ikan Kecamatan Maesa.
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan, Bahwa Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita terhadap korban bernama Vicho Lahansang (26).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
" Kedua pelaku yakni, 2 remaja pria berinisial AI (15) dan AA (15) sudah ditangkap pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, di Parigi Tofor Kecamatan Maesa, " jelasnya.
Sebelum kejadian, korban bersama teman-temannya sedang berada di pangkalan ojek. Kemudian datang sekelompok anak muda tak dikenal dengan membawa senjata tajam berjenis samurai besi putih, tombak, dan panah wayer, dan mengancam akan membunuh.
Melihat hal tersebut, 6 orang dari teman korban langsung melarikan diri dan tertinggal korban sendirian yang sedang tertidur di pangkalan ojek.
Kedua pelaku kata Kasie Humas, membangunkan korban sambil memukul dan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam samurai besi putih sehingga korban mengalami luka di tangannya.
" Melihat korban sudah dalam keadaan luka, kedua pelaku dan teman-temannya langsung melarikan diri, " jelas Iwan Setyabudi
" Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti pedang samurai dan membawanya ke Polsek Maesa guna pemeriksaan lebih lanjut." Tambahnya. (AH)